Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2020 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 92/Pdt.P/2020/PA.Tmg
Tanggal 18 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
149
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Ulvia Khairi Binti Saiful Bahri bin Abdurani untuk menikah dengan calon suaminya bernamaAdhitya A'bid Aldino Bin Eko Sukarelawanto di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp216.000,00 ( dua ratus enam belas ribu rupiah);

Register : 20-05-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 07-10-2019
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 1/PID.SUS-TPK/2014/PT PLK
Tanggal 25 Juni 2014 — Pembanding/Terdakwa : ABDURANI Bin BIRHANSYAH
Terbanding/Jaksa Penuntut : TARUNG, SH.
7325
  • p>

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuutut Umum ;
    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Tanggal 24 April 2014 No. 06/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PL.R. sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan pidana penjara sebagai pengganti membayar uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    • Menyatakan Terdakwa ABDURANI
    Bin BIRHANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;
  • Membebaskan Terdakwa ABDURANI Bin BIRHANSYAH dari dakwaan Primer tersebut ;
  • Menyatakan Terdakwa ABDURANI Bin BIRHANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDURANI Bin BIRHANSYAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan
    ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menghukum Terdakwa ABDURANI Bin BIRHANSYAH untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 71.233.000,- (Tujuh puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum