Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-08-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3282 K/Pdt/2010
Tanggal 23 Agustus 2011 — ABDZAH, DKK ; HABIBAH
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDZAH, DKK ; HABIBAH
    Ujang Sabran dengan Penggugat Rekonvensi(Habzah alias Abdzah) selaku isteri maka setiap peralihan hak baik hibahataupun jual beli seharusnya mendapat persetujuan terlebin dahulu darisuami ataupun isteri karena selama hidup alm. Ujang Sabran sampaimeninggalnya pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2002, PenggugatRekonvensi (Habzah alias Abdzah) selaku isteri tidak pernah diajak/tidakpernah dibawa baik oleh alm.
    Ujang Sabran ataupunTergugat Rekonvensi maupun alm. suami Tergugat Rekonvensi yangbernama Hamdan Sukarma meminta tanda tangan jari PenggugatRekonvensi (Habzah alias Abdzah) selaku isteri dan PenggugatRekonvensi (Habzah alias Abdzah) selaku isteri tidak pernah merasamemberikan/tidak pernah merasa menanda tangani persetujuan jual beliantara alm. Ujang Sabran dengan alm.
    Hamdan Sukarma sebab memangPenggugat Rekonvensi (Habzah alias Abdzah) selaku isteri adalah orangyang tidak pandai membaca dan tidak pandai menulis serta tidak pernahmengetahui urusan suami (alm. Ujang Sabran) sehingga bisa sajaPenggugat Rekonvensi (Habzah alias Abdzah) dibodohkan, padahalseharusnya setiap peralihan harta bersama harus mendapat persetujuansuami ataupun isteri, sebagaimana Yurisprudensi MARI Nomor 263K/Sip/1976 tanggal 13 Desember 1978 :Hal. 11 dari 19 hal.
    Hamdan Sukarma sebab memang PenggugatRekonvensi (Habzah alias Abdzah) selaku isteri adalah orang yang tidakpandai membaca dan tidak pandai menulis serta tidak pernah mengetahuiurusan suami (alm. Ujang Sabran) sehingga bisa saja PenggugatRekonvensi (Habzah alias Abdzah) dibodohkan/ditipu ;. Bahwa Jual Beli yang dibuat antara alm. Ujang Sabran dengan alm.Hamdan sesuai Akta Jual Beli Nomor 09/SGT/JB/MHU/98 tanggal 6November 1998 yang dibuat oleh Sigit Suseno, SH.
    ABDZAH, 2.ENI KUSUMA WATI, 3.