Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Nba
Tanggal 27 Oktober 2021 —
Terdakwa:
ABELIUS Als ABEL Anak Dari SEMBANG
5217
    1. Menyatakan terdakwaABELIUS Als ABEL Anak Dari SEMBANGbersalah melakukan tindak pidanamenjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimanadalam dakwaan alternatif kasatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 5(lima)tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara

    Terdakwa:
    ABELIUS Als ABEL Anak Dari SEMBANG
    Nama lengkap : Abelius als Abel Anak Dari Sembang;2. Tempat lahir : Bongo;3. Umur/Tanggal lahir : 47 tahun/15 April 1974;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Ria Sinir, RT.0O2/ RW. 004, Desa HilirKantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;Terdakwa ditangkap pada tangal 22 Juni 2021 dan ditahan dalam tahananRutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juli 2021;2.
    Menyatakan Terdakwa Abelius Als Abel Anak Dari Sembang bersalahmelakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual belli, menukar atau menyerahkannarkotika golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama kami;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abelius Als Abel Anak DariSembang berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkanselama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah), Subsidiair selama 3 (tiga) bulan penjara ;3.
    Pid.Sus/2021/PN NbaDirampas untuk negaraMenetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa Terdakwa ABELIUS
    Menyatakan terdakwa ABELIUS Als ABEL Anak Dari SEMBANGbersalan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual bellinarkotika golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kasatuPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu. milyar rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.