Ditemukan 1 data
7 — 5
Banjarnegara;
- Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak :
- .Mutah berupa uang sebesar Rp5.000.000,00- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah atas dua orang anak bernama Jihan Abelva