Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 1102/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Putu Windari Suli, SH.
Terdakwa:
1.Sabran
2.Hamson
2112
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15(lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Iphone 8+ warna abu-abu;

    Dikembalikan kepada saksi korban Rajput Abhisekh

    Saksi RAJPUT ABHISEKH CHANDRAKESH Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Agustus2018 sekira jam 03.30 wita bertempat di Dekat Sky Garden Jin.Legian Ds/Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung, yang mana dengankejadian ini saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.256.000, (Sebelas juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
    Soesilo yang dimaksud dengan sesuatubarang adalah segala sesuatu yang berwujud dan definisi sesuai dengankamus besar Bahasa Indonesia yang mengartikan barang adalah bendaumum ( segala sesuatu yang berwujud atau berjasad) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keteranganterdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti ternyata benar Terdakwa bersamasama dengan Terdakwa Il telah mengambil barang sesuatuberupat (satu) buah phobe 8 + warna abu abu yang merupakan milik saksiRAJPUT ABHISEKH CHANDRAKESH
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Iphone 8+ warna abuabu;Dikembalikan kepada saksi korban Rajput Abhisekh Chandrakesh;6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar, pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2018,oleh kami SRI WAHYUNI ARININGSIH , SH.MH, sebagai Hakim Ketua, WAYAN KAWISADA, SH.MHum, dan KETUT KIMIARSA, SH., masingmasing sebagai Hakimhakim