Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan PN ATAMBUA Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Atb
Tanggal 10 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
Syafruddin, S.H
Terdakwa:
ADITA ABINELA KAMLASI alias DITA alias MAMA PEDRO
14549
    1. Menyatakan Terdakwa ADITA ABINELA KAMLASI alias DITA alias MAMA PEDRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Eksploitasi Ekonomi dan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    Syafruddin, S.H
    Terdakwa:
    ADITA ABINELA KAMLASI alias DITA alias MAMA PEDRO
Register : 29-06-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PN ATAMBUA Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Atb
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
LUCIA A. WUNGUBELEN, SH
Terdakwa:
PETRUS MANAFE alias PITER
14353
  • Bahwa setelah kejadian saksi korban menelpon saksi EDUARDUSSERAN MALELAK dan saksi AGUSTINA BAINEO dan menceriterakan kejadianyang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban, selanjutnya saksi korbanHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Atbmelaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib guna diproses sesuaidengan hukum yang berlaku.Akibat perbuatan terdakwa, pada pemeriksaan terhadap saksi korbanADITA ABINELA KAMLASI alias DITA ditemukan luka lecet di dagu dan rahangbawah kiri akibat
    Terdakwa PETRUS MANAFE alias PIT pada hari Kamistanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidaktidaknya dalambulan Januari 2020 atau setidaktidaknya dalam tahun 2020, bertempat di dalamrumah terdakwa yakni di kompleks sekolan SMP Negeri Weliman yang terletakdi Dusun Berika, Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka atausetidaktidaknya di Ssuatu tempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Atambua, telah melakukan penganiayaanterhadap saksi korban ADITA ABINELA
    Bahwa setelah kejadian saksi korban menelpon saksi EDUARDUSSERAN MALELAK dan saksi AGUSTINA BAINEO dan menceriterakan kejadianyang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban, selanjutnya saksi korbanmelaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib guna diproses sesuaidengan hukum yang berlaku.Akibat perbuatan terdakwa, pada pemeriksaan terhadap saksi korbanADITA ABINELA KAMLASI alias DITA ditemukan luka lecet di dagu dan rahangbawah kiri akibat benda tumpul, sebagaimana yang diterangkan dalam
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada pemeriksaan terhadap saksikorban ADITA ABINELA KAMLASI alias DITA ditemukan luka lecet di dagudan rahang bawah kiri akibat benda tumpul, sebagaimana yang diterangkandalam hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUPP.331/VER/03/I/20120tanggal 30 Januari 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    Bahwa setelah kejadian saksikorban menelpon saksi EDUARDUS SERAN MALELAK dan saksi AGUSTINABAINEO dan menceriterakan kejadian yang dilakukan oleh terdakwa kepadaHalaman 11 dari 14 Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Atbsaksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan hal tersebut kepada pihakyang berwajib guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.RSUPP.331/VER/03/I/2020, Akibat perbuatan terdakwa, pada pemeriksaanterhadap saksi korban ADITA ABINELA