Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PA WONOSARI Nomor 1001/Pdt.G/2022/PA.Wno
Tanggal 21 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
376
  • untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Devita Heni Purwanti binti Suhardi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Wonosari;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Wonosari berupa:
  • Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Menetapkan anak yang bernama Abiyasca
    memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anak tersebut pada waktu dan tempat yang disepakati bersama;
  • DALAM REKONVENSI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah terhutang selama 10 bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Abiyasca