Ditemukan 5 data
53 — 7
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (AWANG PRASETYA ABRIANTO bin SUWARI) terhadap Penggugat (IKA ASRI KURNIAWATI binti SUHARTONO) ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah
Meldawati binti Dollar
Tergugat:
Arik Abrianto bin Ngateno
18 — 0
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Arik Abriantobin Ngateno) terhadap Penggugat (Meldawatibinti Dollar).
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
1.JAYA PUTRA
2.JHONI ABRIANTO, S.Pd.SD
Tergugat:
KEPALA DESA TANJUNG AUR
Intervensi:
1.DEMRI NOVRIAWAN
2.RAMA ZAILANI PUTRA
70 — 12
Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal :
- Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/02/SK/TA/K.TENG/I/2022 Tentang Penetapan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat dan Sekretaris Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat tanggal 01 Januari 2022 sebagaimana lampiran atas nama : Jhoni Abrianto
sebagaimana lampiran atas nama : Jaya Putra Jabatan Kasi Pemerintahan digantikan Rama Zailani Putra Jabatan Kasi Pemerintahan, Perangkat Desa baru;
- Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/02/SK/TA/K.TENG/I/2022 Tentang Penetapan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat dan Sekretaris Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat tanggal 01 Januari 2022 sebagaimana lampiran atas nama : Jhoni Abrianto
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
- Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/02/SK/TA/K.TENG/I/2022 Tentang Penetapan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat dan Sekretaris Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat tanggal 01 Januari 2022 sebagaimana lampiran atas nama : Jhoni Abrianto
PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa:
DENNY ABRIANTO
23 — 31
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Denny Abrianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP jo 65 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan
PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa:
DENNY ABRIANTO
25 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Denny Abrianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP jo 65 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan