Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 229/Pid.B/2021/PN Bjm
Tanggal 22 April 2021 — BU WATI Binti JOHN FIDY ABUINANDAR
13028
  • BU WATI Binti (Alm) JOHN FIDY ABUINANDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    BU WATI Binti JOHN FIDY ABUINANDAR