Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN TENGGARONG Nomor 439/Pid.Sus/2018/PN Trg
Tanggal 22 Oktober 2018 — SH
Terdakwa:
REVAN ASTINANDAR Bin ASPIAN.
4914
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa REVAN ASTINANDAR Bin ASPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primair ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar
    SH
    Terdakwa:
    REVAN ASTINANDAR Bin ASPIAN.