Ditemukan 1 data
Terdakwa:
REVAN ASTINANDAR Bin ASPIAN.
49 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa REVAN ASTINANDAR Bin ASPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar
SH
Terdakwa:
REVAN ASTINANDAR Bin ASPIAN.