Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2013 — Putus : 29-10-2013 — Upload : 15-01-2014
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 142-K / PM.II-09 / AD / VIII / 2013
Tanggal 29 Oktober 2013 —
158106
  • KOPTU ABULLATIF HASAN Bin HASAN
Register : 24-05-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN MARISA Nomor 35/PID.B/2017/PN.MAR
Tanggal 15 Agustus 2017 — - RUSTAM POPODU - KARIM POPODU - KISMAN DEU alias KISMAN - LOKA DARMAWAN alias LOKA - RONI POPODU SPd - ANTON POPODU - RUSDIN POPODU
6026
  • Tanggapan penasihat hukum para terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum tetap pada pembelaan;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa terdakwa RUSTAM POPODU bersamasama dengan terdakwa IlKARIM POPODU, terdakwa Ill KISMAN DEU, terdakwa IV LOKA DARMAWANHalaman 12 dari 70 Putusan Nomor 35/Pid.B/2017/PN.MarAlias LOKA, terdakwa V RONI POPODU, S,Pd, terdakwa VI ANTON POPODU,Terdakwa VIl RUSDIN POPODU dan saksi ABULLATIF
    taja, di kepala dan trauma bendatumpul di lengan kiri bawah koma perut dan panggul kiri Koma traumayang didapat menyebabkan pasien tidak dapat melakukan kegiatanseharihari.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 170 ayat (2) ke2 KUHP;ATAUKEDUABahwa terdakwa RUSTAM POPODU bersamasama dengan terdakwa IKARIM POPODU, terdakwa Ill KISMAN DEU, terdakwa IV LOKA DARMAWANAlias LOKA, terdakwa V RONI POPODU, S,Pd, terdakwa VI ANTON POPODU,Terdakwa VIl RUSDIN POPODU dan saksi ABULLATIF
Register : 04-09-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Pwk
Tanggal 19 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
13334
  • Seluruh atau sebanyak 400 (empat ratus) saham milik Tuan Ir.Muhammad Abullatif kepada PT. Tiga Inti Sejahtera;Bahwa sehubungan dengan adanya jual beli saham tersebut, makasetelah dilaksanakannya jual beli saham, selanjutnya Susunan PemegangSaham Perseroan yang baru dengan total saham seluruhnya berjumlah1.000 (seribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesarRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) adalah sebagai berikut:Halaman 5 dari 73 halaman Putusan Nomor 221/PDT/2019/PT.BDGa.