Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-05-2017 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 213/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 24 Mei 2017 — ACCHIRULLAH AFANDA alias FANDA
2711
  • Menyatakan Terdakwa Acchirullah Afanda alias Fanda tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    ACCHIRULLAH AFANDA alias FANDA
    . :213/ Pid.B/2017 / PN.Tbt.Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusandalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Acchirullah Afanda alias Fanda.Tempat lahir : Aceh Timur.Umur / Tgl. lahir : 29 tahun / 5 Nopember 1988.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Il Desa Penggalian Kec Tebing SyahbandarKab Serdang Bedagai.Agama : Islam.Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa Acchirullah Afanda alias Fanda, teroukti bersalahmelakukan tindak pidana "Penganiayaan ",eob sebagaimana dimaksuddalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana,.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Acchirullah Afanda aliasFanda dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangkanselurunnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dandengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Membebani terdakwa tersebut membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah)Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidanganyang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringananhukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umumkepersidangan yang didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :nn Bahwa terdakwa ACCHIRULLAH AFANDA ALS FANDA pada hari Kamistanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 19.30 WIB atau setidaktidaknya suatuwaktu
    Bahve pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 19:30 wbtelh terjadi penganiayaan di depan kantor PT.PP Lonsum Kebun SibulanDusun II Desa Sibulan Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai; Bahve yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi adalah seoranglakilaki bernama Acchirullah Afanda alias Fanda ; Bahwa adapun caranya terdakna melakukan penganiayaan tersebutterhadap diri saksi yaitu dengan cara meninjukan tangan kanannya denganmengepal sebanyak 2 (dua) kai pada bagian baveh
    Menyatakan Terdakwa Acchirullah Afanda alias Fanda tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 17 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;115.
Putus : 24-02-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 30/Pid.C/2017/PN TBT
Tanggal 24 Februari 2017 — ACCHIRULLAH AFANDA alias FANDA
134
  • Menyatakan Terdakwa Acchirullah Afanda alias Fanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu Tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Bulan berakhir;4.
    ACCHIRULLAH AFANDA alias FANDA
    Pasal 193 (1) KUHAP.Nomor : 30 /Pid.C/2017/PN.Tbt.DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganpemeriksaan secara Cepat telah menjatuhkan putusan dalam perkara TerdakwaNama lengkap : Acchirullah Afanda alias Fanda.Tempat lahir : Aceh Timur.Umut / Tgl. lahir : 28 tahun / 5 Nopember 1988.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Il Desa Penggalian Kec Tebing Syahbandar, Kab SerdangBedagai.Agama
    Menyatakan Terdakwa Acchirullah Afanda alias Fanda telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakimmenentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu Tindak pidana sebelum masapercobaan selama 2 (dua) Bulan berakhir;4.