Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Ach.Andi Ribut
45 — 0
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Ach.Andi Ribut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (Empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
3.
Terdakwa:
Ach.Andi Ribut