Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 435/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 9 Nopember 2020 —
Terdakwa:
Ach.Andi Ribut
450
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Ach.Andi Ribut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (Empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;

    3.


    Terdakwa:
    Ach.Andi Ribut