Ditemukan 2 data
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ACH. ZAIRI ALIAS SIRI BIN AHMAD LUDIN ALM
72 — 0
- Menyatakan Terdakwa ACH.ZAIRI ALIAS Bin AHMAD LUDIN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa ACH.ZAIRI ALIAS Bin AHMAD LUDIN (ALM) selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana
2 — 2
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (MOH.ANWARI BIN ACH.ZAIRI) terhadap Penggugat (RUSYDATUL ANIS BINTI MUDARRIS);
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 230.000.00(dua ratus tiga puluh ribu rupiah).