Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN MALANG Nomor 128/PID.B/2014/PN.MLG
Tanggal 7 April 2014 — RESTU ACHIRRIYANTO
294
  • Menyatakan Terdakwa RESTU ACHIRRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RESTU ACHIRRIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) Bulan ;3. Menetapkan lamanya masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. MemerintahkanTerdakwatetap berada dalam tahanan ;5.
    RESTU ACHIRRIYANTO
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : RESTU ACHIRRIYANTO ;Tempat lahir : Malang ;Umut / tgl.lahir : 39 Tahun / 25 Maret 1974 ;Jenis kelamin slakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal :Dsn = Puthuk, Rt. 16,Rw.03, Ds.Poncokusuno,Kab.
    sendiri perkaranya tanpadiaadampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keteragan saksisaksi dan keterangan Terdakwa serta telahmemperhatikan barang bukti dipersidangan ;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 02 April 2014, dengannomor reg.perk.Pdm66/Mlang/Epp.2/02/2014, yang meminta agar supaya Majelis HakimPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa RESTU ACHIRRIYANTO
    bersalah melakukan tindakpidana Pencurian Dengan Pemberatan , sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 363 ayat 1 ke3 dan ke 5 KUHP.dalam dakwaan tunggal2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RESTU ACHIRRIYANTO dengan pidanapenjara selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama terdakwa berada tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    pokoknya mohonkeringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dipersidangan ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangandengan surat dakwaan tertanggal 25 Februari 2014, No.Reg.Perkr PDM66/ Mlang/Epp.2/02/2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa RESTU ACHIRRIYANTO
    terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAMKEADAAN MEMBERATKAN ;2 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RESTU ACHIRRIYANTO oleh karenaitu dengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) Bulan ;3 Menetapkan lamanya masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 MemerintahkanTerdakwatetap berada dalam tahanan ;5 Memerintahkan barang bukti berupa :1(satu) buah tabung gas LPG.warna hijau 3 kg.Dirampas untuk dimusnahkan ;
Register : 09-06-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PN KEPANJEN Nomor 238/Pid.B/2023/PN Kpn
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Alfi Zuhroh,SH
Terdakwa:
1.RUDY WAHYUDI
2.RESTU ACHIRRIYANTO
2315
    1. Menyatakan Terdakwa I RUDY WAHYUDI dan Terdakwa II RESTU ACHIRRIYANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    Penuntut Umum:
    Alfi Zuhroh,SH
    Terdakwa:
    1.RUDY WAHYUDI
    2.RESTU ACHIRRIYANTO