Ditemukan 1 data
14 — 1
ACHLIES) dengan Iwadl sebesar Rp.10000,- (sepuluh ribu rupiah);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kudus agar mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada PPN (Pegawai Pencatat Nikah) Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kabupaten Kudus dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bae Kabupaten Kudus;6.