Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 2857/Pdt.G/2019/PA.JU
Tanggal 23 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
385
  • Desy Achrita binti Areli Mateli, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaanPegawai Swasta, bertempat tinggal di Jalan Pesingkoneng no.06 Rt.006Rw. 008 Kel.
Register : 11-01-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan PA SAMPIT Nomor 46/Pdt.G/2022/PA.Spt
Tanggal 7 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
12216
  • Achrita binti Asmuni (istri kedua) adalah berupa:
    1. 1 (satu) bidang tanah kebun/perumahan dengan luas = 3.439 Meter Kubik SHM An. Hj. Achrita Nomor 00411/2018 terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM. 86 RT. 10, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas:
    Utara : dengan tanah milik Arpan;
    Barat : dengan Jalan Jend. Sudirman;
    Selatan : dengan tanah milik H.
    Achrita binti Asmuni (istri kedua) masing-masing berhak mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2;
    4. Menyatakan H. Sabran bin Dumanaf telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2021;
    5. Menetapkan harta peninggalan dari Almarhum H. Sabran bin Dumanaf adalah 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama yang telah dibagi sebagaimana diktum angka 3;
    6. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum H. Sabran bin Dumanaf adalah:
    1. Hj.
    Achrita binti Asmuni, selaku istri kedua;
    2. Hj. Kamsiah binti Mawi, selaku istri pertama;
    3. Haliyanor bin H. Sabran, selaku anak kandung laki-laki Almarhum H. Sabran dengan Hj. Kamsiah;
    4. Rahmah binti H. Sabran, selaku anak kandung perempuan Almarhum H. Sabran dengan Hj. Kamsiah;
    5. Hairani bin H. Sabran, selaku anak kandung laki-laki Almarhum H. Sabran dengan Hj. Kamsiah;
    7. Menetapkan bagian Para Ahli Waris dari harta peninggalan Almarhum H.
    Achrita binti Asmuni, selaku istri kedua mendapatkan bagian 5/40 (lima per empat puluh);
    2. Hj. Kamsiah binti Mawi, selaku istri pertama mendapatkan bagian 5/40 (lima per empat puluh);
    3. Haliyanor bin H. Sabran, selaku anak kandung laki-laki (Almarhum H. Sabran dengan Hj. Kamsiah) mendapatkan bagian 12/40 (dua belas per empat puluh);
    4. Rahmah binti H. Sabran, selaku anak kandung perempuan (Almarhum H. Sabran dengan Hj.