Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 62/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 26 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Rozin Achrorul
214
  • Menyatakan terdakwa Rozin Achrorul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabilan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Rozin Achrorul
    Menyatakan terdakwa Rozin Achrorul telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabilan denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) hari;3.
Register : 26-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 62/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 26 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Rozin Achrorul
50
  • Menyatakan terdakwa Rozin Achrorul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabilan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Rozin Achrorul