Ditemukan 8 data
16 — 6
- Menyatakan bahwa telah tercapai perjanjian perdamaian (Acta Van dading) antara kedua belah pihak berperkara;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati isi perjanjian perdamaian (Acta Van dading) yang telah disepakati tersebut di atas;
- Membebankan biaya perkara kepada kedua belah pihak berperkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 395.000,- ( tiga ratus
105 — 9
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 29 Maret 2022;
- Menghukum Penggugat (Siswanti, S.E) dan Tergugat (Drs.
Andre Suryaman) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
132 — 75
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan para Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 22 Agustus 2023;
- Menghukum Penggugat (KSPPS BMT ARTHA SEJAHTERA), Tergugat I (EKO YULIANTO), Tergugat II (DWI PURNAMAWATI) dan Tergugat III (SLAMET ) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 22 Agustus 2023 tersebut di atas;
101 — 11
MENGADILI
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (ActaVan Dading) tanggal 3 Februari 2022;
- Menghukum Penggugat (Farida Iswari Saraswati,SE binti Alm. Muh.Saparun.AS) dan Tergugat (ABD.
Gapar,S.H.I bin ABD.Rahim Lubis) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
96 — 23
Sutan Harahap) dan Pihak Tergugat (Umayr Lubis bin Abdul Rahman Lubis) untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
48 — 29
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan para Tergugat telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 22 Agustus 2024;
- Menghukum Penggugat (KSPPS BMT ARTHA SEJAHTERA), Tergugat I (BUDI MULYONO) dan Tergugat II (SITI ALFIYAH) untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 22 Agustus 2024 tersebut di atas;
- Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat
68 — 11
MENGADILI
- Menghukum Para Pihak yaitu Pihak Penggugat (Ngatini binti Parsikun) dan Pihak Tergugat (Suparman bin Darmin) untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh
GINUNG PRATIDINA, SH
Terdakwa:
RAFWANADI, S. Sos. MM
186 — 80
ACTAINDONESIA.