Ditemukan 2 data
Pembanding/Terdakwa : RICO ACUARIUS LUMBAN GAOL ALS KITING
Terbanding/Penuntut Umum I : RICO SUDIBYO, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
46 — 30
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 971/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 14 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Terdakwa I Nur Rohman Sodik als Sodik dan Terdakwa II Rico Acuarius Lumban Gaol als Kiting, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Pembanding/Terdakwa I : NUR ROHMAN SODIK ALS SODIK
Pembanding/Terdakwa : RICO ACUARIUS LUMBAN GAOL ALS KITING
Terbanding/Penuntut Umum I : RICO SUDIBYO, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
Terdakwa:
1.NUR ROHMAN SODIK ALS SODIK
2.RICO ACUARIUS LUMBAN GAOL ALS KITING
39 — 0
- Menyatakan Terdakwa I Nur Rohman Sodik als Sodik dan Terdakwa II Rico Acuarius Lumban Gaol als Kiting, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam
Terdakwa:
1.NUR ROHMAN SODIK ALS SODIK
2.RICO ACUARIUS LUMBAN GAOL ALS KITING