Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-04-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/PID/2012
Tanggal 19 April 2012 — MAQDALENA GOZALI Ad.HARDI GOZALI;
5257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAQDALENA GOZALI Ad.HARDI GOZALI;
    PUTUSANNo. 611 K/PID/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MAQDALENA GOZALI Ad.HARDI GOZALI;tempat lahir : Jakarta ;umur/ Tanggal lahir : 82 tahun. / 8 Maret 1978 ;jenis kelamin : Perempuan ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal :Jalan Parigi No. 88.
    Kasasi/Terdakwa dipidana,maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No. 8 Tahun 1981 dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi TerdakwaMAQDALENA GOZALI Ad.HARDI