Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Son
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
ALWIN MYCHEL RAMBI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD BAHRI ADANTONG
3511
  • Penuntut Umum:
    ALWIN MYCHEL RAMBI, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD BAHRI ADANTONG
    Pekerjaan : SwastaTerdakwa Muhammad Bahri Adantong tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:1. Penyidik sejak tanggal sampai dengan tanggal2. Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei2021Terdakwa Muhammad Bahri Adantong ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2021 sampai dengan tanggal 3Juni 2021Terdakwa Muhammad Bahri Adantong ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 4 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021Terdakwa Muhammad Bahri Adantong ditahan dalam tahanan rutan oleh:5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanTinggi sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 1 September2021Terdakwa didampingi penasihat hukum FRANS D. WATTIMENA, S.H.,Penasihat Hukum di Posbakum, yang berkantor di Jalan Jend.
    UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak ;Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan seorang Terdakwa yang benama Muhammad Bahri Adantong,dimana identitas dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalamsurat dakwaan, sehingga tidak terdapat eror inperson terhadap orang yangdiajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur SetiapOrang
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Bahri Adantong telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengajamembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalamdakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Muhammad Bahri Adantongdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesarRp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan;3.