Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN DEMAK Nomor 37/Pid.B/2022/PN Dmk
Tanggal 19 April 2022 — Penuntut Umum:
BAYU KUSUMO WIJOYO,SH,MH
Terdakwa:
RIFQI MINYAR ADDUMAIRI alias KOPOK bin IMRON ROSYADI
5616
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rifqi Minyar Addumari alias Kopok Bin Imron Rosyadi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Bersama-sama melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana