Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PA DEPOK Nomor 2186/Pdt.G/2024/PA.Dpk
Tanggal 27 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1111
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Antonius Dimas Rizky bin Fransiskus Agung Muliadi) kepada Penggugat (Bianca Addyguna binti Mohamad Gunadi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp785000,00 ( tujuh ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);