Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PN KALABAHI Nomor 58/Pid.B/2023/PN Klb
Tanggal 4 Desember 2023 —
Terdakwa:
ADRIANUS ADEANTO ARAN Alias BOIS
430
    1. Menyatakan Terdakwa Adrianus Adeanto Aran alias Bois tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan

    Terdakwa:
    ADRIANUS ADEANTO ARAN Alias BOIS