Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ADRIANUS ADEANTO ARAN Alias BOIS
43 — 0
- Menyatakan Terdakwa Adrianus Adeanto Aran alias Bois tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan
Terdakwa:
ADRIANUS ADEANTO ARAN Alias BOIS