Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2019/PN Smr
Tanggal 29 April 2019 — Terdakwa
604
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak DAVID SETIAWAN Bin ARDIANSYAH dan Anak ANGGI ADESTERA Bin YUSRAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan oleh karena itu Para Anak Pelaku tersebut dari dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Anak DAVID SETIAWAN Bin ARDIANSYAH dan Anak ANGGI ADESTERA Bin YUSRAN
      Nama Lengkap : ANGGI ADESTERA Bin YUSRAN;Tempat Lahir : Samarinda;Umur/tanggal lahir : 16 Tahun/14 Juni 2002;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan/kewarganegaraa : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan S.
      ANGGI ADESTERA untuk mengambil handphone yangsedang dipegang oleh saksi JESSICA RAMADONA SYAHPUTRI, kemudiansepeda motor yang dikemudikan Anak II. ANGGI ADESTERA mendekati saksiJESSICA RAMADONA SYAHPUTRI, langsung Anak .
      DAVID SETIAWAN bin ARDIANSYAH dan Anak Il.ANGGI ADESTERA bin YUSRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke1 dan ke2 Kitab UndangUndang HukumPidana;SUBSIDAIR :Bahwa Anak I. DAVID SETIAWAN bin ARDIANSYAH bersamasamadengan Anak Il.
      ANGGI ADESTERA untuk mengambil handphone yangsedang dipegang oleh saksi JESSICA RAMADONA SYAHPUTRI, kemudiansepeda motor yang dikemudikan Anak II. ANGGI ADESTERA mendekati saksiJESSICA RAMADONA SYAHPUTRI, langsung Anak . DAVID SETIAWANmengambil 1 (satu) buah Handphone merk VIVO F9 warna Gold, warna hitamNo.imei 1: 868889034626132 dan nomor imei 2: 868889034626124 yang adadi genggaman saksi JESSICA RAMADONA SYAHPUTRI, lalu Anak . DAVIDSETIAWAN dan Anak Il.
      ANGGI ADESTERA pergi dengan membawahandphone tersebut, perbuatan Anak . DAVID SETIAWAN dan Anak II.
Register : 18-04-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2019/PN Smr
Tanggal 29 April 2019 — Terdakwa
160
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak DAVID SETIAWAN Bin ARDIANSYAH dan Anak ANGGI ADESTERA Bin YUSRAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan oleh karena itu Para Anak Pelaku tersebut dari dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Anak DAVID SETIAWAN Bin ARDIANSYAH dan Anak ANGGI ADESTERA Bin YUSRAN