Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 2954/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 12 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
303
  • Kasim) terhadap Penggugat (Fitri Adhduha binti Ali Imran).
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp820.000,00,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).