Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 36/Pdt.P/2019/PN Pmn
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon:
1.Dedi Irwan Putra
2.Ade Fitriani
229
  • MENETAPKAN :

    • Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    • Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Nomor 1377-LU-30072018-0009 nama yang tercantum Izma Husnul Qatimah diganti menjadi Humaira Izma Adhedia;
    • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini
    tanggal 10 Juli 2018; Bahwa anak para Pemohon yang bernama Izma Husnul Qatimah telahmempunyai Akta Kelahiran (Sebagaimana kutipan Akta Kelahiran Nomor1377LU300720180009 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Pariaman, 30 Juli 2018; Bahwa anak para Pemohon Izma Husnul Qatimah tersebut sering sakitsakitandan telah ditukar namanya Alhamdulillah penyakit sembuh; Bahwa para Pemohon bermaksud untuk merubah nama anak para Pemohondari IZma Husnul Qatimah menjadi Humaira Izma Adhedia
    Saksi ERDAWILIS, pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut : Bahwa setahu saksi tujuan Para Pemohon mengajukan permohonannya kePengadilan Negeri Pariaman adalah memohon penetapan dari PengadilanNegeri Pariaman untuk mengganti nama anak Para Pemohon; Bahwa nama anak Para Pemohon sekarang sesuai Akte Kelahirannyaadalah Izma Husnul Qatimah, dan Para Pemohon ingin menggantinyamenjadi Humaira Izma Adhedia; Bahwa Para Pemohon bermaksud untuk merubah nama anak ParaPemohon tersebut karena anak Para
    Saksi FIRMADANI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut : Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonannya adalahmemohon penetapan dari Pengadilan Negeri Pariaman untuk menggantinama anak Para Pemohon; Bahwa nama anak Para Pemohon sekarang sesuai Akte Kelahirannyaadalah Izma Husnul Qatimah; Bahwa Para Pemohon ingin mengganti nama anak Para Pemohon tersebutmenjadi Humaira Izma Adhedia;Halaman 3 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pat.P/2019/PN Pmn Bahwa Pemohon pernah mengatakan
    kepentingan pemeriksaan permohonan a quodipersidangan dan untuk melengkapi bahan pertimbangan dalam penetapan iniserta untuk menambah pengetahuan dan keyakinan Hakim, dipersidangan telahpula didengar keterangan Para Pemohon, yang pada pokoknya masingmasingmenerangkan sebagai berikut : Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan ini ke PengadilanNegeri Pariaman adalah untuk memohon penetapan terhadap perubahan namaanak Para Pemohon yang semula bernama Izma Husnul Qatimah menjadiHumaira Izma Adhedia
    ; Bahwa ini penetapan yang Para Pemohon inginkan terhadap permohonanPara Pemohon tersebut adalah memberikan izin kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman supaya setelahdiperlinatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir padaAkta Kelahiran Nomor 1377LU300720180009 nama yang tercantum IzmaHusnul Qatimah diganti menjadi Humaira Izma Adhedia;Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Para Pemohon tidak mengajukanapaapa lagi dipersidangan dan memohon untuk diberikan