Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2013 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 08-08-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 108/Pid.B/2013/PN Njk
Tanggal 13 Mei 2013 — Nama : MOHHAMAT ARIS bin JAENURI ; Tempat Lahir : Nganjuk ; Umur/ Tanggal lahir : 36 tahun / 24 Mei 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Desa Sekarputih Rt. 1/ Rw.1, Desa Putren, Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
352
  • dada.Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi menggunakan tangan kosong.Bahwa saksi tidak melawan dan langsung lari menghindari Terdakwa.Bahwa Terdakwa sebelumnya sering menganiaya saksi, namun oleh saksi tidak dilaporkanke pihak yang berwajib.Bahwa setelah kejadian, saksi mengalami luka dan memar di bagian wajah, dada dan paha,namun saksi masih bisa melaksanakan aktifitas / kegiatan seharihari.Bahwa selain saksi, yang melihat kejadian pemukulan tersebut yaitu anak saksi yangbernama Adhevia
    Saksi ADHEVIA ANGGI ERISKABahwa saksi ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, yaitu Terdakwa sebagai ayahkandung saksi.Bahwa saksi mengetahui ibunya yaitu ERNAWATI mengalami kekerasan dan pelakunyaadalah ayah saksi sendiri yang bernama MOHHAMAT ARIS BIN JAENURI, pada hariRabu, Tanggal 05 Desember 2012, sekira jam 23.00 Wib di dalam kamar rumah yangterletak di Ds. Balongpacul, Kec. Nganjuk, Kab.
    Madiun, tanggal 22 Juni 1998 danpernikahan mereka dikaruniai dua orang anak yaitu Adhevia Anggi Eriska danAnanvi Zaki Erisko.Bahwa sejak Bulan Maret tahun 2012, antara saksi korban dengan Terdakwa sudah tidakserumah lagi/pisah ranjang karena masalah keluarga.Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, Tanggal 05 Desember 2012, sekira jam 23.00 WibTerdakwa mendatangi saksi korban yang sedang tidur di depan TV di rumahnya di Ds.Balongpacul, Kec. Nganjuk, Kab.
    Sukomoro Kabupaten dan dari pemikahan merekadikaruniai dua orang anak yaitu Adhevia Anggi Eriska dan Ananvi Zaki Hrisko. telahmemiliki seorang anak ;3. Bahwa scjak Bulan Marct tahun 2012, antara saksi korban dcngan Terdakwa sudah tidakserumah lagi/pisah ranjang karena masalah keluarga.4. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, Tanggal 05 Desembcr 2012, sekira jam 23.00 WibTerdakwa mendatangi saksi korban yang sedang tidur di depan TV di rumahnya di Ds.Balongpacul. Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk.5.
Register : 19-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PA JEPARA Nomor 1776/Pdt.G/2020/PA.Jepr
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • Sugeng) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Adhevia Perdana Putri binti Edi Nur Ja'far) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 521.000,- ( lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);