Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 16-07-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 89/Pid.Sus/2024/PN Pmn
Tanggal 16 Juli 2024 —
Terdakwa:
ADHINIR Bin AMRAN PGL AD MARAN
40
  • Menyatakan terdakwa Adhinir bin Amran panggilan Ad Maran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
2.

Terdakwa:
ADHINIR Bin AMRAN PGL AD MARAN