Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 200/PDT.P/2014/PN.DPS.
Tanggal 18 Juni 2014 — KETUT GUNAWAN WIRAJAYA
144
  • Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula bernama KETUT GUNAWAN WIRAJAYA dirubah menjadi GOHKARA KERTHI ADHITYAMAN; -----------------------------------------------------------------3.
    Menetapkan, memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantian nama pemohon tersebut yaitu : KETUT GUNAWAN WIRAJAYA diganti menjadi GOHKARA KERTHI ADHITYAMAN pada register yang diperuntukkan untuk itu dan dalam Kutipan Akta kelahiran pemohon ; -----------------------------------------------------------------------4.
    Bahwa atas persetujuan keluarga besar lalu pemohon mengganti nama pemohonyang mana nama pemohon semula KETUT GUNAWAN WIRAJAYA digantimenjadi GOHKARA KERTHI ADHITYAMAN ;4. Bahwa oleh karena dalam Akte Kelahiran masih tercantum nama pemohon yanglama sedangkan untuk mengganti nama pemohon tersebut diperlukan adanyaPenetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar ;Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas selanjutnya permohonan ini pemohonajukan kepada Yth.
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama Pemohontersebut yang semula bernama : KETUT GUNAWAN WIRAJAYAdiganti menjadi GOHKARA KERTHI ADHITYAMAN :3. Memerintahkan/ memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantiannama pemohon tersebut yaitu KETUT GUNAWAN WIRAJAYA digantiGOHKARA KERTHI ADHITYAMAN pada register yang diperuntukkanuntuk itu dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon ;4.
    Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yangsemula bernama KETUT GUNAWAN WIRAJAYA dirubah menjadi GOHKARAKERTHI ADHITYAMAN,; sennnnnnenne3. Menetapkan, memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantian nama pemohon tersebutyaitu : KETUT GUNAWAN WIRAJAYA diganti menjadi GOHKARA KERTHIADHITYAMAN pada register yang diperuntukkan untuk itu dan dalam Kutipan Aktakelahiran pemohon ; 4.