Ditemukan 3 data
64 — 17
Bambang Widagdo Bin Adhyarso tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberitahukan jenis dan jumlah barang impor dalam pemberitahuan Pabean secara salah 2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa R. Bambang Widagdo Bin Adhyarso dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. ;3.Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000.
Bambang Widagdo Bin Adhyarso
Membebaskan terdakwa R.Bambang Widagdo Bin Adhyarso dari segaladakwaan sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) atau setidaktidaknyamelepaskan terdakwa R.Bambang Widagdo Bin Adhyarso dari segalatuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP;4. Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikankepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;5. Memulihkan segala hak terdakwa R.Bambang Widagdo Bin Adhyarso dalamkemampuan, kedudukan, nama baik, serta hak dan martabatnya;6.
Bambang Widagdo Bin Adhyarso Direktur PT. AlamTirta.
Bambang Widagdo Bin Adhyarso Direktur PT.
Bambang WidagdoBin Adhyarso ;Menimbang. bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terdakwa dapatmenjawab secara jelas, lengkap, terang dan terperinci tentang segala sesuatuyang ditanyakan kepadanya oleh karena itu terdakwa R.
Bambang Widagdo Bin Adhyarso tersebut telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja memberitahukan jenis dan jumlah barang impor dalampemberitahuan Pabean secara salah . Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa R. Bambang WidagdoBin Adhyarso dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan. ;Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000.
53 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAMBANG WIDAGDO Bin ADHYARSO
BAMBANG WIDAGDO Bin ADHYARSO;Tempat lahir : Semarang;Umur/tanggal lahir : 57 tahun/28 Nopember 1954;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Gatot Subroto No. 11 Tanjung Karang Timur,Bandar Lampung, atau Jalan Harun Raya Ujung No.49 Rt. 008 Rw. 007 Kelurahan Sukabumi Utara,Kecamtan Kebun Jeruk, Jakarta;Agama : Kristen;Pekerjaan : Direktur PT.
Bambang Widagdo Bin Adhyarso Direktur PT.
Bambang Widagdo Bin Adhyarso terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telahmenyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yangpalsu atau dipalsukan melanggar Pasal 103 huruf a UndangUndang RI nomor17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 tahun 1995tentang Kepabeanan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R.
BAMBANG WIDAGDO Bin ADHYARSO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Sengaja memberitahukanjenis dan jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah";Hal. 41 dari 46 hal. Put.
74 — 49
Bambang Widagdo Bin Adhyarso
Bambang Widagdo Bin Adhyarso Direktur PT.
Menetapkan bahwa kebertan/eksepsi dari tim Penasehat Hukum terdakwaR.Bambang Widagdo bin Adhyarso tidak dapat diterima/ditolak;2. Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas danlengkap sesuai dengan ketentuan UndangUndang;3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana atas nama R. BambangWidagdo bin Adhyarso dapat dilanjutkan;4. Putusan Sela Majelis Hakim tertanggal 18 September 2012No.757/Pid.B/2012/PN.TK yang amarnya sebagai berikut :1.
Pembelaan/ Pledooi Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan bahwa terdakwa R.Bambang Widagdo Bin Adhyarso tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimanadakwaan pertama Pasal 103 huruf a UndangUndang RI No. 17 tahun 2006tentang perubahan atas UndangUndang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;Menyatakan bahwa terdakwa R.Bambang Widagdo Bin Adhyarso tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimanadakwaan
segala hak terdakwa R.Bambang Widagdo Bin Adhyarso dalamkemampuan, kedudukan, nama baik, serta hak dan martabatnya;Membebankan biaya perkara pada Negara;7.