Ditemukan 2 data
23 — 2
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4781/U/JB/2006 atas nama Jagadtara Satya Adhiarso yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4781/U/JB/2006 atas nama
Jagadtara Satya Adhiarso dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru sesuai dengan data yang sebenarnya setelah diajukan permohonan berdasarkan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp980.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya;
18 — 7
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Wahyu Saptono Adhiarso Bin Bambang Yuliarso) terhadap Penggugat (Titut Triwulandari Binti K.