Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN SOE Nomor -27/Pid.B/2020/PN Soe
Tanggal 21 April 2020 — -MIKRON ADIANDRI SELAN Als.YANDRI (TERDAKWA)
6222
  • -MIKRON ADIANDRI SELAN Als.YANDRI (TERDAKWA)
    Timor TengahSelatan yang dilakukan oleh Terdakwa Mikron Adiandri Selan terhadapsaksi korbannya yaitu Aleksander Tanaem ; Bahwa peristiwa pemukulan tersebut berawal dari korban sedang dudukduduk dibawah pohon asam sambil memakan sirih pinang, tiba tiba padasaat itu korban melihat ada segerombolan pemuda datang menuju kearahkorban dengan menggunakan sepeda Motor sambil memainkan gasgassepeda motornya sehingga menimbulkan keributan.
    dengan sengaja merusak kesehatan orang lain;Menimbang, bahwa penganiyaan adalah kesengajaan untuk menimbulkanperasaan sakit atau menimbulkan suatu luka pada orang lain (H.R. 25 Juni 1894W.6334 11 Januari 1892 W.6138) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban AleksanderTanaem dan saksi Aplonia Tanaem serta keterangan Terdakwa yang dikaitkanHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 27/Pid.B/2020/PN.SO'Edengan Visum Et Repertum atas nama saksi korban Aleksander Tanaem diketahuibahwa terdakwa Mikron Adiandri
    korbanterjatuh ketanah dan mengenai batu sehingga mengakibatkan kepala korbanterbentur kebatu dan berdarah. dan pada saat korban terjatuh ketanah kemudianterdakwa melihat korban menyelipkan 1 buah pisau di pinggangnya yang manapisau tersebut langsung dirampas oleh terdakwa lalu mengarahkan pisau tersebutkebagian punggung Korban yang mengakibatkan punggung korban terluka, dansetelah korban terluka kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan korban.Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Mikron Adiandri
    dengan demikian unsur Unsur Penganiyaan telahterpenuhi;Halaman 10 dari 15 Putusan Nomor 27/Pid.B/2020/PN.SO'EMenimbang, bahwa oleh karena unsur penganiyaan telah terpenuhi, makaselanjutnya berdasarkan asas/ajaran pemidanaan yang menyebutkan bahwadalam suatu peristiwa pidana perlu ditentukan tentang perbuatan pelaku danpertanggungjawaban pidana, maka untuk itu perlu kiranya menguraikan tentangpelaku (dader) ;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seorangperempuan yang bernama Mikron Adiandri
    Selan Alias Yanri, umur 27 tahun yangidentitasnya telah ditanyakan selengkapnya dan sesuai dengan identitassebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang didapat dari pemeriksaanpersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan dihubungkan dengan VisumEt Repertum dan keterangan terdakwa Mikron Adiandri Selan Alias Yanri,dipersidangan, telah menunjukkan bahwa benar terdakwa adalah orang yangmelakukan perbuatan sebagaimana dalam uraian dakwaan Jaksa