Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PTA BANTEN Nomor 16/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Tanggal 8 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : IKA PRATIWI binti SUKIRMAN
Terbanding/Tergugat I : SHAH ARDHITO ADIDHARSONO
Terbanding/Tergugat II : MEIDWI ARDINI WISNUWARDHANI
Terbanding/Turut Tergugat I : SUPRIHARDI
Terbanding/Turut Tergugat II : FRANSISCA POPPY MELATI, SH., M.Kn
11547
  • Pembanding/Penggugat : IKA PRATIWI binti SUKIRMAN
    Terbanding/Tergugat I : SHAH ARDHITO ADIDHARSONO
    Terbanding/Tergugat II : MEIDWI ARDINI WISNUWARDHANI
    Terbanding/Turut Tergugat I : SUPRIHARDI
    Terbanding/Turut Tergugat II : FRANSISCA POPPY MELATI, SH., M.Kn
    Shah Ardhito Adidharsono, tempat tanggal lahir Semarang, 30 Maret1990 (umur 37 tahun), agama Katholik, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal Komplek Kebayoran Villas Blok E Nomor 29, KebayoranResidence, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, KotaTengerang SelatanProvinsi Banten, semula Tergugat I, sekarang sebagaiTerbanding I;2.
    Menetapkan Shah Ardhito Adidharsono/Tergugat (anak kandung lakilaki) mendapatkan wasiat wajibah;5. Menetapkan harta yang diperoleh dari masa perkawinan antaraPenggugat (Ika Pratiwi binti Sukirman) dengan Pewaris berupa:5.1.
    Shah Ardhito Adidharsono (anak lakilaki) mendapatkanbagian wasiat wajibah 7/24 dari harta warisan/Tirkah;9.
Register : 12-03-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 11-01-2024
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 1657/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
5230
  • Menetapkan Shah Ardhito Adidharsono/Tergugat I (anak kandung laki-laki) mendapatkan wasiat wajibah;

    5. Menetapkan harta yang diperoleh dari masa perkawinan antara Penggugat (Ika Pratiwi binti Sukirman) dengan Pewaris berupa:

    5.1.

    Shah Ardhito Adidharsono (anak laki-laki) mendapatkan bagian wasiat wajibah 7/24 dari harta warisan/Tirkah;

    9. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan bagian masing masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan kadar bagiannya masing-masing;

    10.