Ditemukan 2 data
24 — 0
Menyatakan Terdakwa ARIFKY ADIEPUTRA Alias WIKI Bin BOYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIFKY ADIEPUTRA Alias WIKI Bin BOYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
ARIFKY ADIEPUTRA Alias WIKI Bin BOYANTO
DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa:
GULABRAY NARAINDAS KESWANI.
288 — 280
Amar adalah saksi AdiePutra karena saksi fokus mengurus bisnis utama PT. Tunas MajuTransporindo yakni impor buah/sayur;Bahwa saksi mengetahui kerjasama dengan sdr. Amar tidak adadituangkan dalam perjanjian, hanya gentlemen agreemen saja melaluigrup whatsapp yang didalamnya ada saksi, adie putra, santi, danSdr.