Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ADIFUR RAHMAN ALIAS ADIT
89 — 117
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ADIFUR RAHMAN Alias ADIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Tipu Muslihat atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADIFUR RAHMAN Alias ADIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan
Terdakwa:
ADIFUR RAHMAN ALIAS ADIT