Ditemukan 1 data
23 — 9
ADILARYANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual atau membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaANGGI WIDARYANTI binti RS.
ADILARYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 3 (
ADILARYANTO