Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 12 Maret 2019 — ADILARYANTO
239
  • ADILARYANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual atau membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaANGGI WIDARYANTI binti RS.
    ADILARYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 3 (
      ADILARYANTO