Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1159/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Januari 2022 —
2.ADITIAYA KURNIAWAN BIN ALM SUWIRYO.
3.M. BASHAR APRIANSYAH BIN ALM JUNAEDI.
3931
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Lesmana Putra Panca Bin Alm Oman, Terdakwa II Aditiaya Kurniawan Bin Alm Suwiryo, Terdakwa III M.

    2.ADITIAYA KURNIAWAN BIN ALM SUWIRYO.
    3.M. BASHAR APRIANSYAH BIN ALM JUNAEDI.
    Lesmana Putra Panca Bin Alm Oman, terdakwa 2.Aditiaya Kurniawan Bin Alm Suwiryo dan terdakwa 3. M.
    ADITIAYA KURNIAWAN naik keatas tiang Telkom dengan dipegangi tangganya oleh terdakwa 1. LESMANAPUTRA PANCA setelah terdakwa 2. ADITIAYA KURNIAWAN berada diataskemudian terdakwa 2. ADITIAYA KURNIAWAN memotong kabel Telkomdengan menggunakan tang potong lalu membuka breket ODP dari tiangTelkom dan mencopot ODP yang berada ditiang Telkom denganmenggunakan kunci Shock berbentuk huruf Y, setelan ODP berhasil dicopotdari tiang Telkom kemudian terdakwa 2.
    UtrTelkom Indonesia di wilayah Jalan Raya Teluk Gong Jakarta Utara, saatsaksi dan saksi Suhendra sedang melakukan patrol, saksi melihat terdakwaLesmana, terdakwa Aditiaya dan terdakwa M. Bashar dengan gerak gerikyang mencurigakan terdakwa Aditiaya memakai baju berwarna merahbertuliskan PT.
    naik ke atas tiang Telkom dengandipegangi tangganya oleh terdakwa Lesmana setelah terdakwa Aditiaya beradadiatas kemudian terdakwa Aditiaya memotong kabel Telkom denganmenggunakan tang potong lalu membuka breket ODP dari tiang Telkom danmencopot ODP yang berada di tiang Telkom dengan menggunakan kunci shockberbentuk huruf Y, setelan ODP berhasil dicopot dari tiang Telkom kemudianterdakwa Aditiaya menyerahkannya kepada terdakwa Lesmana untukselanjutnya diserahkan kepada terdakwa M.
    naik ke atas tiang Telkom dengandipegangi tangganya oleh terdakwa Lesmana setelah terdakwa Aditiaya beradadiatas kemudian terdakwa Aditiaya memotong kabel Telkom denganmenggunakan tang potong lalu membuka breket ODP dari tiang Telkom danmencopot ODP yang berada di tiang Telkom dengan menggunakan kunci shockberbentuk huruf Y, setelan ODP berhasil dicopot dari tiang Telkom kemudianterdakwa Aditiaya menyerahkannya kepada terdakwa Lesmana untukHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 1159/Pid.B/2021/PN Jkt.
Register : 04-11-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1158/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Januari 2022 — Penuntut Umum:
TiMMY WOLYA
Terdakwa:
FARIS ANDRIAWAN BIN ANDI RAIS.
4017
  • ADITIAYA KURNIAWANberada diatas kemudian Sdr. ADITIAYA KURNIAWAN memotong kabelTelkom dengan menggunakan tang potong lalu membuka breket ODP daritiang Telkom dan mencopot ODP yang berada ditiang Telkom denganmenggunakan kunci Shock berbentuk huruf Y, setelah ODP berhasildicopot dari tiang Telkom kemudian Sdr. ADITIAYA KURNIAWANmenyerahkannya kepada Sdr. LESMANA PUTRA PANCA untukselanjutnya diserahkan kepada Sdr. M.
    Utrtangga saksi Aditiaya naik ke atas tiang Telkom dengan dipegang!
    Penjaringan Jakarta Utara lalu kemudian mengamankan saksiLesmana, saksi Aditiaya dan saksi M.
    UtrKelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, saksi Lesmana,saksi Aditiaya dan saksi M.