Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 08-01-2021
Putusan PN MAGELANG Nomor 19/Pid.C/2020/PN Mgg
Tanggal 23 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NANANG PRATIKNYA,S.Sos
Terdakwa:
ADITRIMO bin YUDI
8511
  • MENGADILI:

    1) Menyatakan terdakwa ADITRIMO bin YUDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol Golongan A dan/atau minuman beralkohol campuran/oplosan;

    2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADITRIMO bin YUDI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    NANANG PRATIKNYA,S.Sos
    Terdakwa:
    ADITRIMO bin YUDI