Ditemukan 1 data
NANANG PRATIKNYA,S.Sos
Terdakwa:
ADITRIMO bin YUDI
85 — 11
MENGADILI:
1) Menyatakan terdakwa ADITRIMO bin YUDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol Golongan A dan/atau minuman beralkohol campuran/oplosan;
2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADITRIMO bin YUDI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak
Penyidik Atas Kuasa PU:
NANANG PRATIKNYA,S.Sos
Terdakwa:
ADITRIMO bin YUDI