Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN MALANG Nomor 74/Pid.C/2024/PN Mlg
Tanggal 27 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang S
Terdakwa:
MOHAMMAD ADITTYAN
107
  • Menyatakan Terdakwa Mohammad Adittyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menjual minuman yang memabukkan kepada seseorang";

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari;

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bambang S
    Terdakwa:
    MOHAMMAD ADITTYAN