Ditemukan 1 data
Bambang S
Terdakwa:
MOHAMMAD ADITTYAN
10 — 7
Menyatakan Terdakwa Mohammad Adittyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menjual minuman yang memabukkan kepada seseorang";
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang S
Terdakwa:
MOHAMMAD ADITTYAN