Ditemukan 1 data
8 — 3
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ADIYANUR Bin JUFRI) dengan Pemohon II (TISARA Binti JAFAR) yang dilaksanakan pada tanggal 03 April 2015, di Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemerintah