Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 473/Pid.B/2020/PN Jbg
Tanggal 19 Oktober 2020 — ,M.H
Terdakwa:
DENDI ADIYOKA Bin SUWAJI
7015
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DENDI ADIYOKA Bin SUWAJI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan
    ,M.H
    Terdakwa:
    DENDI ADIYOKA Bin SUWAJI
    Nama lengkap : Dendi Adiyoka Bin Suwaji ;2. Tempat lahir : Jombang ;3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/2 Februari 2000 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Dusun Sukowati RT.05 /RW 03 Desa SukoiberKec. Gudo Kab. Jombang ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Tidak bekerja ;Terdakwa Dendi Adiyoka Bin Suwaji di tangkap oleh Penyidik pada 14 Juli 2020;Terdakwa Dendi Adiyoka Bin Suwaji ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2020Terdakwa Dendi Adiyoka Bin Suwaji ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2020sampai dengan tanggal 11 September 2020Terdakwa Dendi Adiyoka Bin Suwaji ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 26September 2020Terdakwa Dendi Adiyoka Bin Suwaji ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengantanggal 14 Oktober 2020Terdakwa Dendi Adiyoka Bin Suwaji ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Bahwa kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekirajam 01.00 wib terdakwa DENDI ADIYOKA BIN SUWAJI berangkat bersamasamadari rumah RANGGA dengan menggunakan 1(satu) sepeda motor merk SuzukiSmash warna Biru No Pol S 6774 YA dan 1(satu) sepeda motor Suzuki Bravoposisi FEBRIAN boncengan dengan RANGGA menggunakan sepeda motor ZusukiBravo sedangkan terdakwa DENDI ADIYOKA dengan ANGGA menggunakansepeda motor Suzuki smas warna Biru No.Pol 6774 YA mencari sasaran lalu tepatdi warung marem
    Dsn Sentanan Desa Krembangan Kec.Gudo Kab..Jombang,kondisinya yang saat itu terlihat sepi , lalu terdakwa DENDI ADIYOKA bersamadengan temantemannya berhenti , Kemudian nongkrong terlebin dahulu didepanwarung sambil membaca situasi , setelah diperkirakan aman, lalu terdakwaDENDI ADIYOKA BIN SUWAJI dan ANGGA mencongkel jendela warung sampaiengselnya rusak , lalu masuk ke dalam warung kemudian mengambil 2(dua)tabung elpiji ukuran 3(tiga) kg dan beberapa renceng makanan ringan , kKemudiandari dalam
Register : 03-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 16-01-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 566/Pid.B/2019/PN Jbg
Tanggal 30 Desember 2019 — Penuntut Umum:
GIGIH BENAH RENDRA,S.H
Terdakwa:
DENDY ADIYOKA Bin SUWAJI
262
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan bahwa Terdakwa Dendy Adiyoka Bin Suwaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pERCOBAAN Pencurian ;

    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 hari ;

    3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4.Menetapkan agar Terdakwa

    Penuntut Umum:
    GIGIH BENAH RENDRA,S.H
    Terdakwa:
    DENDY ADIYOKA Bin SUWAJI