Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2020 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN SANGATTA Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Sgt
Tanggal 24 Mei 2021 — - Hj, Adjasiana/Kelompok Tani Kayumas KM 24-25 Lawan PT. Indominco Mandiri
8621
  • - Hj, Adjasiana/Kelompok Tani Kayumas KM 24-25 Lawan PT. Indominco Mandiri
    Adjasiana/Kelompok Tani Kayumas Km 2425, bertempat tinggal diJalan Guntung RT.020 Desa Guntung, KecamatanBontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timurdalam hal ini memberikan kuasa kepada ArsantyHandayani, S.H., dan Sri Winarti, S.H., Advokat padaKantor Advokat Arsanty Handayani dan Rekan yangberalamat di Jalan Mujur Jaya 8 No. 126 SangattaKabupaten Kutai Timur, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 30 November 2020, untuk selanjutnyadisebut sebagai Penggugat;Lawan:PT.