Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 354/Pid.Sus/2023/PN Spt
Tanggal 26 Oktober 2023 —
Terdakwa:
BEJA, S.Pd.I. alias BEJO bin ARJASIHANA (alm)
1111
  • Alias Bejo Bin Arjasihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan orang tenaga pendidik yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat

    Terdakwa:
    BEJA, S.Pd.I. alias BEJO bin ARJASIHANA (alm)