Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 04-05-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0174/Pdt.P/2017/PA.Pbg
Tanggal 25 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
90
  • ----------------------------------------------MENETAPKAN -------------------------------------------

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;----------------------

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Damiri bin Arjasipan) dengan Pemohon II (Satimah binti Sumarji) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 1971 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga; ---------------

    Damiri bin Arjasipan, umur 59 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SLTP, pekerjaan petani, tempat tinggal diRT.002 RW. O01 Desa Jingkang, KecamatanKarangjambu, Kabupaten Purbalingga, selanjutnyadisebut Pemohon ' 2. Satimah binti Sumarji, umur 56 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir tidak sekolah, pekerjaan mengurus rumahtangga, tempat tinggal di RT.02 RW. 01 Desa Jingkang,Kecamatan Karangjambu, Purbalingga, selanjutnyadisebut Pemohon I .
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Damiri bin Arjasipan) danPemohon II (Satimah binti Sumarji) yang dilaksanakan pada tanggal 23Maret 1971 dihadapan Petugas Kantor Urusan Agama KecamatanKarangjambu, Kabupaten Purbalingga ; 3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahannya tersebut kepada Petugas Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga =; 4.
    NIK : 3303171003580001 tanggal 28 Januari 2013 An.Damiri bin Arjasipan, Tempat dan tanggal lahir : Purbalingga, 10 Maret 1958, agama Islam, pekerjaan petani, alamat RT.002 RW. 001 DesaJingkang, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga yangaslinya dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Purbalingga ( P.1. ) : 2. Fotokopi KTP.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Damiri bin Arjasipan)dengan Pemohon II (Satimah binti Sumarji) yang dilaksanakan padatanggal 23 Maret 1971 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanKarangjambu, Kabupaten Purbalingga; 3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga; 4.