Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN DEMAK Nomor 69/Pid.B/2023/PN Dmk
Tanggal 29 Mei 2023 —
Terdakwa:
TITO ADJINANTO BIN WASITO
6934
    1. Menyatakan terdakwa TITO ADJINANTO Bin WASITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;<

    Terdakwa:
    TITO ADJINANTO BIN WASITO