Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2013 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 27-05-2013
Putusan PN BATANG Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Btg
Tanggal 7 Mei 2013 — HAWIS ARIYANTO Bin ARJINANTO
7918
  • Menyatakan terdakwa HAWIS ARIYANTO Bin ARJINANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3.
    HAWIS ARIYANTO Bin ARJINANTO
    Pengadilan Negeri Batang, tanggal 15 Februari 2013No. 13/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Btg. tentang penetapan hari sidang;3 Berkas perkara atas nama terdakwa tersebut, beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa HAWIS ARIYANTO Bin ARJINANTO
    Perk. : PDM12/BTANG/Euh.2/0213 , tertanggal 13 Maret 2013, sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa Hawis Ariyanto Bin Arjinanto pada hari Saksis tanggal27 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak tidaknyapada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di depan RutanRowobelang Kec. Batang Kab.
    PETAK Bin RUSDI.Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories krimialistikdisimpulkan : BB0021/2013/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut di atasadalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan)lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1)Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA :Bahwa iaterdakwa Hawis Ariyanto Bin Arjinanto pada hari Saksistanggal
    unsurunsur Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009, adalah sebagai berikut :I Setiap orang;2 Tanpa hak atau melawan hukum;3 Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan NarkotikaGolongan I,Ad. 1 Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa sajasetiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorangbernama HAWIS ARIYANTO Bin ARJINANTO
Register : 15-02-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN BATANG Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Btg
Tanggal 12 April 2023 — ARJINANTO
805
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Hawis Ariyanto bin Arjinanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
    ARJINANTO
Register : 09-05-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN BATANG Nomor 37 /PID.Sus/2014/PN.BATANG
Tanggal 13 Agustus 2014 — AGUS PRIYONO SLAMET ALS JEMEK BIN CIPTO
525
  • SaksiHAWIS ARIYANTO BIN ARJINANTO, dibawah sumpah dipersidanganmemberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga denganterdakwa ;Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kepolisian hingga kemudian diproses persidangandi Pengadilan Negeri Batang terkait masalah narkoba;Bahwa saksi dalam masalah narkoba tersebut pernah memesan ganja kepadaterdakwa melalui sms, hingga kemudian terdakwa menyanggupinya dan dilakukanlahtransaksi narkoba di belakang stasiun