Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan PN LANGSA Nomor 121/Pid.SUS/2015./PN Lgs
Tanggal 26 Agustus 2015 — HERMANSYAH BIN ADLYSYAH
214
  • Menyatakan terdakwa HERMANSYAH BIN ADLYSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan narkotika Gol.I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi -2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun--------------------------------------------------------3.
    HERMANSYAH BIN ADLYSYAH
    akan haknya;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan MajelisHakim;e Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan harisidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan; e Telah mendengar keterangan Saksisaksi, Para Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa HERMANSYAH BIN ADLYSYAH
    SETIAP ORANG Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah setiap orangsebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat akal pikirannya dandapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atasperbuatannya; Menimbang bahwa terdakwa HERMANSYAH BIN ADLYSYAH oleh penyidiktelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan oleh penuntut umumdihadapkan sebagai terdakwa dipersidangan dan pada awal persidangan telah dinyatakantentang identitas dirinya dengan lengkap sebagaimana dalam
    Dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan terdakwa HERMANSYAH BIN ADLYSYAH tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyimpan narkotika Gol.I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjaraselama 9 (sembilan) tahun3 Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000 (satumilyar rupiah)