Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 20-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 7 Juli 2014 — Dr. Ir. NIZWAR SYAFAAT
12037
  • ataupejabat yang tidak mengelola uang, yang mengelola uang namanya bendahara,dan yang tidak mengelola uang namanya pejabat administrasi, bila merekamelakukan tindakan yang merugikan keuangan Negara, kalau pejabatadministrasi itu ditetapbkan kerugiannya oleh suatu lembagaperadilanadministrasi di kantornya masingmasing, di Kementerian masingmasing, yanghari ini kita kKenal dengan Lembaga Tuntutan Ganti Rugi, buat orangorangyang bekerja dibidang keuangan pada saat itu maka zaman dulu ada yangdisebut dengan adminer